Terjemah secara bahasa artinya : الْبَÙŠَانُ ÙˆَالإِضَØ§Ø (menjelaskan dan menerangkan),
sedang menurut istilah adalah : اُØ®ْرَىالتَّعبِÙŠْرُ عَÙ†ِ
الْÙƒَلاَÙ…ِ بِÙ„ُغَاتٍ : (pengungkapan suatu pembicaraan
dengan bahasa lain). Maka yang dimaksud
dengan menerjemah Al-Qur’an adalah
: التَّعْبِÙŠْرُ عَÙ†ْ Ù…َعْÙ†َÙ‰
الْÙ‚ُرْآنِ بِÙ„ُغَØ©ٍ اُØ®ْرَÙ‰
(pengungkapan makna Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa lain).
Terjemahan itu ada dua
macam :
1.
Terjemah Harfiyyah
Penerjemaan dengan memperhatikan kata yang terdapat di
Al-Qur’an, lalu kata tersebut diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia persis
sebagaimana arti yang dikandung kata tersebut.
2.
Terjemah Tafsiriyyah / Maknawiyah
Penerjemah memperhatikan redaksi kata atau kalimat dalam
al-Qur’an yang hendak diterjemahkan, memahami makna yang terkandung dalam kata
atau kalimat tersebut, kemudian
mengungkapkannya dalam bahasa Indonesia sesuai makna yang dikehendaki,
sekalipun kadang berbeda dengan arti kata tersebut.
Contoh :
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّذِينَ
Ø¢َÙ…َÙ†ُوا Ø®ُذُوا ØِذْرَÙƒُÙ…ْ
Terjemah harfiyah : Wahai orang-orang yang beriman
ambillah kewaspadaan kalian.
Terjemah Maknawiyah : Wahai orang-orang yang beriman
bersiap siagalah kalian (Q.S 4 ; 71).
Ø¥ِذَا ÙˆَÙ‚َعَتِ
الْÙˆَاقِعَØ©ُ
Terjemah harfiyahnya : Apabila terjadi yang terjadi.
Terjemah Maknawiyahnya: Apabila terjadi hari kiamat.
(Q.S 56 ;1 )
Dalam menerjemahkanAl-Qur’an, tidak semua kata atau ayat
bisa diterjemahkan secara harfiyyah,
mengingat setiap bahasa mempunyaiuslub (gaya bahasa) yang
berbeda-beda. Selain itu dalam Al Qur’an adan kata yang di-qashr
(diringkas) atau di hadf (dihilangkan) sehingga sekalipun kata tersebut
tidak tertulis dalam kalimat, namun harus disebutkan dalam terjemahan utuk
meghindari salah pegertian.[]











