Setelah metode An Nashr di uji langsung oleh Prof. Dr. KH. Tolhah Hasan pada 1 Agustus 2012, pada bulan berikutnya tepatnya pada tanggal; 29 September 2012. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. H. M Nuh DEA, berkenan untuk menguji Muhamad Rifki Husaini ( 14 th) seorang santri yang telah menyelesaikan pembelajaran terjemah Al Qur'an metode An Nashr dan mampu menerjemah Al Qur'an lengkap 30 Juz. Dengan tangkas Rifki bisa menerjemah ayat Al Qur'an yang ditunjukkan oleh beliau secara acak.
Dengan waktu belajar kurang lebih satu jam, Rifki membutuhkan waktu sekitar empat tahun untuk menyelesaikan pembelajaran terjemah Al Qur'an metode An Nashr ini. Kemampuan Muhammad Rifki dalam menerjemah meliputi terjemah perkata, terjemah per-ayat dan terjemah ayat al Qur'an yang dibacakan oleh orang lain meskipun tidak melihat tulisannya.
Menteri M. Nuh memberi apresiasi yang tinggi dengan adanya metode belajar terjemah Al Quran tersebut dan berharap metode ini terus dikembangkan sehingga dapat bermanfaat lebih luas. Dengan kemampuan menerjemah Al Qur'an diharapkan akan lahir generasi-generasi baru yang memiliki wawasan dan karakter qur'aniy. terlebih lagi metode ini dapat diajarkan semenjak usia anak-anak, sehingga sebelum mengenal yang lain-lain terlebih dahulu mereka memahami Al Qur'an.
0 komentar:
Posting Komentar