Sabtu, 27 September 2014

SYARAT PENGAJAR

Dalam pandangan Islam, kedudukan pengajar dan orang yang belajar Al Qur’an sangat mulia, hal tersebut ditegaskan Rasulullah SAW.
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya : Orang yang terbaik diantara kalian adalah orang yang belajar Al Qur’an dan mengajarkannya. (HR. Bukhori)
Seorang tabi’in bernama Abdurrahman As Sulami karena mendengar hadis di atas bertahan menjadi pengajar Al Qur’an selama empat puluh tahun di masjid jami’ kufah.
Oleh karena itu, hendaknya merasa bahagia orang-orang yang menjadipelajar maupun pengajar Al Qur’an.  Sebab Al Qur’an adalah Kalamullah, barang siapa yang membacanya, maka seakan-akan ia sedang berdiskusi dengan Allah SWT.
Untuk menjadi pengajar metode An Nashr paling tidak sudah memenuhi tiga syarat, yaitu :
1.      Fasih bacaan Al Qur’annya, fasih artinya memahami cara membaca secara benar, seperti  dalam hal makhorijul huruf, mad (panjang pendek), ikhfa’, iqlab dan hukum tajwid lainnya. Karena sebelum belajar arti, hendaknya guru membimbing muridnya membaca Al Qur’an.
2.      Memahami cara membaca terputus-putus per-mufrodat beserta artinya.
3.      Memahami cara mengajar dengan pola yang sesuai dengan usia peserta didik. Caranya adalah dengan mengikuti pelatihan mengajar metode An Nashr atau bertanya pada orang yang sudah mengikuti pelatihan.

4.      Memiliki sifat rendah hati, sehingga ketika akan menjelaskan maksud suatu ayat yang sulit, tidak segan-segan bertanya dulu kepada para ulama atau guru yang faham tafsir atau belajar melalui kitab-kitab tafsir Al Qur’an. []

0 komentar:

Posting Komentar